Polres Manggarai Timur- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah kandung berinisial MP alias T (44) warga kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Pada Press Release Sabtu (4/4/2024) yang disampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto,S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, Kapolres terangkan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung korban melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali kepada korban MYH (20) yang pada pasca kejadian masih berusia 16 tahun.
"Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada bulan november 2019 hingga februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan oktober 2020 yang mana kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP ",Terang Kapolres Manggarai Timur.
Saat menyetubuhi korban, Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu.
Tidak sampai disitu, Pelaku kembali menyetubuhi korban pada bulan juni hingga agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya.
Atas kejadian tersebut kepala desa merasa curiga karena Korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan Kepala Desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa.
Kapolres Mengungkapkan bahwa pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur, atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
2 Komentar
BRAVO POLRI
BalasHapusBravo
BalasHapus